Ikatan Pelajar Muhammadiyah lahir pada tanggal 05 Shafar 1381 H bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961. Dalam perjalannya, IPM mengalami tantangan baik di internal maupun di eksternal. Tantangan
paling berat adalah berhadapan dengan rezim yang berkuasa pada saat itu,
Orde Baru, yang meminta IPM harus berasaskan pancasila dalam setiap
gerak perjuangannya. Perjalan itu akhirnya berujung pada tahun 1992,
pemerintah “mendesak” IPM harus berganti nama. Kebijakan pemerintah
yang hanya mengijinkan OSIS sebagai satusatunya organisasi kepelajaran
di tingkat nasional membuat IPM yang notabene adalah organisasi pelajar
berusaha keras untuk mempertahankan eksistensinya. Maka diadakanlah
Tim Eksistensi IPM untuk melakukan kajian yang mendalam tentang
permasalahan tersebut. Tim Eksistensi melihat persoalan dari dua segi.
Pertama, masalah itu adalah tekanan luar biasa dari pemerintah untuk mengganti kata “pelajar” sehinggahal ini menyangkut hidup dan
matinya IPM. Kedua, dikaitkan dengan perkembangan IPMbaik secara
vertikal maupun horizontal. adalah realitas empirik yang mendorong
keinginanuntuk memperluas obyek garapan dakwah IPM.
Akhirnya
diputuskanlah perubahan nama lkatan Pelajar Muhammadiyah menjadi
lkatan Remaja Muhammadiyah. Keputusan nama oleh PP IRM ini tertuang
dalam SK PP IPM yang selanjutnya disahkan oleh PP Muhammadiyah tanggal
18 November 1992 M. Perubahan IPM berubah nama menjadi IRM yang
ditetapkan dengan Surat KeputusanPimpinan Pusat Ikatan Remaja
Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 RabiulAkhir 1413 H,
bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal
22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal 18 Nopember1992.
Pada
perkembangan selanjutnya, setelah runtuhnya rezim Orde Baru dengan
mundurnya Soeharto sebagai presiden RI kedua, gejolak untuk
mengembalikan nama dari IRM menjadi IPM kembali hidup pada Muktamar XII
di Jakarta tahun2000. Pada setiap permusyawaratan muktamar selanjutnya
pun, dialektika pengembalian nama terus bergulir seperti ”bola liar”
tanpa titik terang. Barulah titik terang itu sedikit demi sedikit muncul
pada Muktamar XV IRM di Medan tahun 2006. Pada Muktamar kali ini
dibentuk ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa IRM yang
nantinya akan berakibat pada kemungkinan perubahan nama.
Di
tengah-tengah periode ini pula, PP Muhammadiyah mendukung adanya
keputusan perubahan nama itu dengan mengeluarkan SK nomenklatur tentang
perubahan nama dari Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar
Muhammadiyah. Keputusan perubahan nama tertuang dalam Surat Keputusan PP
Muhammadiyah No. 60/KEP/I.0/B/2007 tanggal 07 Jumadal Awwal 1428 H
bertepatan dengan tertanggal 24 Mei 2007 M. SK ini merupakan dasar hukum
perubahan nama IRM menjadi IPM. Walaupun demikian masih banyak
perdebatan tentang perubahan ini di struktur IRM sampai tingkat bawah.
Akhirnya untuk menengahi hal tersebut secara de facto IRM berubah
menjadi IPM pada tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat Muktamar XVI IRM di
Solo.
Komentar
Posting Komentar